Thursday, January 21, 2016

Tugas Ilmu Sosial Dasar - 3

Warga Negara dan Negara

----------PENGERTIAN WARGA NEGARA DAN NEGARA----------

------Definisi tentang Negara------

Negara adalah istilah yang umumnya dipergunakan oleh masyarakat internasional untuk merujuk kepada sebuah wilayah yang didiami oleh sekelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu dan hidup di daerah tersebut, dengan diatur oleh sebuah pemerintahan yang berdaulat dan memiliki sebuah sistem yang berlaku dalam pengaturan semua aktivitas yang ada di dalam wilayah tersebut. Secara kebahasaan, kata State yang merupakan salah satu padanan dari kata negara dalam bahasa Inggris memiliki asal-usul dari kata Status atau Statum (dari bahasa Latin), yang memiliki arti yaitu ”keadaan”. Namun dalam hal ini kata Status atau Statum dapat dimaknai sebagai ”sebuah keadaan dimana komunitas politik bernaung di bawah sebuah sistem pemerintahan”.
Selain State, istilah lain yang dipergunakan untuk menyebut negara dalam bahasa Inggris adalah Country. Baik istilah State maupun Country sendiri dapat digunakan secara bersamaan, karena pada dasarnya kedua istilah tersebut merujuk kepada makna yaitu sebuah negara. Namun, Country dan State memiliki perbedaan, dimana perbedaannya yaitu istilah Country merujuk kepada negara-negara yang memiliki kedaulatan maupun entitas politik lainnya, sedangkan State sendiri mengarah hanya kepada negara yang memiliki kedaulatan. Artinya, negara yang berpredikat State sudah pasti dapat dikatakan sebagai sebuah Country, sedangkan negara yang memiliki sebutan Country belum tentu dapat disebut sebagai sebuah State, karena negara tersebut bisa jadi merupakan negara yang belum berdaulat, atau kedaulatannya dipermasalahkan karena adanya sengketa wilayah, perpecahan dalam pemerintahan, dan sebagainya.
Negara sendiri secara umum diklasifikasikan berdasarkan 4 jenis, yaitu bentuk negara itu sendiri, bentuk kenegaraannya, bentuk pemerintahannya, dan sistem pemerintahannya. Bentuk negara sendiri terdiri dari 3 macam:
1. Negara Kesatuan
2. Negara Federal
3. Negara Konfederasi
Sedangkan bentuk kenegaraannya sendiri ada 6 macam:
1. Negara Koloni
2. Negara Perwakilan
3. Negara Mandat
4. Negara Protektorat
5. Negara Dominion
6. Negara Uni
Dari segi bentuk pemerintahannya, terdapat 2 jenis:
1. Negara Monarki
a. Monarki Absolut
b. Monarki Konstitusional
2. Negara Republik
Dan untuk kategori sistem pemerintahan, 2 bentuk dikenal oleh dunia internasional:
1. Negara dengan Sistem Presidensil
2. Negara dengan Sistem Parlementer
Untuk dapat dikatakan sebagai sebuah negara, ada beberapa persyaratan yang haruslah dipenuhi:
1. Memiliki wilayah yang batas-batasnya diketahui secara internasional
2. Memiliki penduduk yang tinggal di dalam wilayahnya secara berkelanjutan
3. Memiliki kondisi ekonomi yang terorganisir serta ada aktivitas-aktivitas yang berkaitan dengan perekonomian
4. Memiliki kekuatan untuk melakukan perancangan dan pembentukan struktur sosial kemasyarakatan
5. Memiliki sistem transportasi untuk memindahkan penduduk dan barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya
6. Memiliki pemerintahan yang memberikan layanan umum dan pengamanan bagi masyarakatnya
7. Memiliki kedaulatan, dimana negara lain tidak boleh memiliki kekuatan pada wilayah dari negara tersebut
8. Memiliki pengakuan dari negara-negara lain
Sebagian dari persyaratan di atas menentukan apakah suatu negara dapat diakui secara internasional atau tidak, sementara sebagian lainnya menentukan apakah negara tersebut dapat dikatakan sebagai negara yang maju atau tidak. Ini dikarenakan hal-hal di atas memiliki keterkaitan dengan bagaimana negara tersebut dapat bergaul dengan negara-negara lain dalam kancah pergaulan internasional, serta mempertahankan wilayah yang ada di dalam negara tersebut secara berkelanjutan.

------Definisi tentang Warga Negara------

Secara singkat, warga negara dapat diartikan sebagai ”tiap orang yang tinggal di dalam sebuah negara”. Artinya, warga negara dapat mencakup siapapun yang tinggal di negara tersebut, baik itu mereka yang merupakan penduduk asli negara tersebut maupun mereka yang merupakan pendatang dari negara lain. Keberadaan warga negara dalam sebuah negara sangatlah penting, karena warga negara merupakan unsur pokok yang menyusun sebuah negara.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 26, dijelaskan bahwa siapapun yang terkategorikan sebagai warga negara di Indonesia adalah:
1. Orang-orang bangsa Indonesia asli
2. Orang-orang bangsa lain yang telah disahkan menurut undang-undang sebagai warga negara (termasuk peranakan Belanda, Tionghoa atau Arab yang berkedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada negara)
Namun tentunya untuk dapat menjadi warga negara ada beberapa persyaratan yang haruslah dipenuhi, karena ini berkaitan dengan apakah orang yang mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara di dalam suatu negara tersebut dianggap layak untuk mendapatkan status kewarganegaraan atau tidak. Di Indonesia, persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi warga negara Indonesia (khususnya bagi warga negara asing yang ingin menetap di Indonesia secara permanen) adalah sebagai berikut:
1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
2. Pada waktu mengajukan permohonan, sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan UUD 1945
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak memiliki kewarganegaraan ganda
7. Mempunyai pekerjaan tetap
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
Apabila salah satu persyaratan di atas tidak terpenuhi, ada kemungkinan sang pengaju permohonan mengalami masalah, baik itu berupa belum cukup umur, belum memiliki pekerjaan tetap, terlibat tindak pidana, dan sebagainya. Ini membuktikan bahwa untuk mendapatkan sebuah kewarganegaraan, ada hal-hal yang harus dipenuhi agar permohonannya tercapai.

----------HUBUNGAN ANTARA WARGA NEGARA DAN NEGARA----------

Dalam praktik sehari-hari, warga negara dan negara memiliki hubungan yang sangat erat, dimana hubungan tersebut berkaitan dengan kelangsungan dari negara itu sendiri. Salah satunya adalah hubungan tentang hak dan kewajiban warga negara. UUD 1945 sebagai konstitusi dasar Republik Indonesia memuat beberapa pasal yang menjelaskan tentang hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara. Sebagian dari hak dan kewajiban yang dijelaskan di dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1. Hak warga negara
a. Hak untuk pekerjaan dan penghidupan yang layak
b. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
c. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan dengan melalui perkawinan yang sah
d. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum
e. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia
2. Kewajiban warga negara
a. Kewajiban untuk menaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara
c. Kewajiban untuk menghormati hak azasi manusia milik orang lain
d. Kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
e. Kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Jika hak dan kewajiban di atas tidak dipenuhi, maka yang akan terjadi adalah negara akan mengalami masalah yang sangat serius. Sebagai contoh yaitu kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Apabila warga negara tidak memenuhi kewajiban ini, maka yang terjadi adalah kerapuhan sistem pertahanan dan keamanan negara, dimana potensi negara untuk mengalami ancaman keamanan dari negara lain (baik itu ancaman militer maupun ancaman non-militer) akan semakin meninggi.
Contoh lainnya adalah apabila hak warga negara untuk mendapat pendidikan tidak dipenuhi oleh negara. Jika negara tidak memenuhi hak ini, maka masalah yang terjadi adalah banyak warga negara yang tidak terdidik dengan layak, baik itu berupa meningkatnya jumlah siswa yang putus sekolah maupun tidak terjangkaunya pendidikan oleh masyarakat kelas bawah. Ini dapat berefek pada semakin meningginya tingkat kemiskinan, karena mereka yang tidak terdidik dengan baik akan memiliki kecenderungan untuk tidak mendapatkan lapangan pekerjaan yang layak bagi mereka (dimana ini juga melanggar hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak).
Oleh karenanya, negara haruslah peduli terhadap hak dan kewajiban yang dimiliki oleh warga negara, karena memenuhi hak warga negara adalah kewajiban bagi negara yang haruslah dijalankan secara terus-menerus dan berkelanjutan. Begitu pula dengan kewajiban warga negara untuk menaati dan mengabdikan dirinya pada negara, ini merupakan hak negara yang haruslah dipenuhi, agar negara dapat menjadi semakin maju sekaligus semakin aman dan kondusif.

----------SUMBER RUJUKAN----------

http://www.indonesia.go.id/images/stories/undangundang/uud45.pdf
http://www.jakarta.go.id/v2/news/2010/08/Tata-Cara-Permohonan-Pewarganegaraan#.VpoRlpp97Dc
http://geography.about.com/cs/politicalgeog/a/statenation.htm
http://dictionary.cambridge.org/dictionary/english/citizen
http://www.economist.com/world/international/displaystory.cfm?story_id=15868439
Dubreuil, BenoĆ­t (2010). Human Evolution and the Origins of Hierarchies: The State of Nature. Cambridge University Press. p. 189.
Isin, Engin F.; Bryan S. Turner, eds. (2002). Handbook of Citizenship Studies. Chapter 5 -- David Burchell -- Ancient Citizenship and its Inheritors; Chapter 6 -- Rogers M. Smith -- Modern Citizenship. London: Sage. pp. 89–104, 105.
Gross, Feliks (1999). Citizenship and ethnicity: the growth and development of a democratic multiethnic institution. Westport, Connecticut: Greenwood Press. pp. xi, xii, xiii,4.

No comments:

Post a Comment